TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BIAYA PENGOBATANNYA MELEBIHI SANTUNAN PT JASA RAHARJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BIAYA PENGOBATANNYA MELEBIHI SANTUNAN PT JASA RAHARJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

AJIZAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101010105

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i
2014
ABSTRAK
AJIZAH, TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP
KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS
YANG BIAYA PENGOBATANNYA
MELEBIHI SANTUNAN PT JASA
RAHARJA
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(iv, 56)., pp., bibl.,tabl
( Teuku Ahmad Yani., S.H., M.Hum )
Pengaturan hukum pengangkutan darat yaitu Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009). Pengangkut
bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan, pertanggung jawaban dialihkan ke
perusahaan asuransi PT Jasa Raharja, namum dalam kenyataannya biaya atau
santunan yang diberi oleh PT Jasa Raharja tidak cukup untuk membiayai pengobatan
korban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan
tanggung jawab dan hambatan-hambatan yang dihadapi perusahaan pengangkutan
darat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya melebihi
santunan dari PT Jasa Raharja.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan
(library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan
dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan
perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan
penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan
pengangkutan darat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang biaya
pengobatannya melebihi santunan dari PT Jasa Raharja, dilakukan oleh perusahaan
pengangkutan bermusyawarah dengan ahli waris atau korban. Para pihak perusahaan
pengangkutan membantu dengan memberikan bantuan santunan sebesar kekurangan
dari biaya santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja. Biaya santunan yang
diberikan oleh PT Jasa Raharja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak
mencukupi untuk kebutuhan dana yang harus dikeluarkan korban untuk biaya operasi,
perawatan dan pengobatan. Dimana dana santunan yang diberikan kepada korban
atau ahli waris tidak mendekati nominal setengah dari Rp. 25.000.000. Hambatan
yang dihadapi oleh PT. Jasa Raharja dalam pembayaran klaim adalah terlalu lamanya
waktu yang diperlukan untuk memberikan santunan membayarkan klaim kepada
pihak ahli waris tertanggung karena belum dilengkapinya berkas persyaratan
pengajuan klaim oleh pihak ahli waris, yang disebabkan ahli waris masih dalam
keadaan berduka, banyaknya persyaratan, minimnya personil kerja, kelemahan di
bagian administrasi dan keuangan dan proses pencairan dana yang berbelit-belit.
Disarankan kepada PT Jasa Raharja untuk lebih meningkatan jumlah santunan
yang akan diberikan kepada ahli waris, karena mengingat begitu mahalnya biaya
operasi, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Disarankan
kepada pihak pengangkutan untuk lebih waspada dan hati-hati dalam melakukan
tugasnya, untuk menimalisasikan tingginya angka kecelakaan yang terjadi saat ini.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK