IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU L…
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang menekankan pemulihan, sedangkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penting mengkaji implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak dan me…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA JALAN YANG TIDAK MEMPERBAIKI J…
Pasal 273 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Meskipun…
ANALISIS KARAKTERISTIK KECELAKAAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN RAMA SETIA KOTA B…
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu masalah yang membutuhkan penanganan serius mengingat besarnya kerugian yang diakibatkan, baik berupa jatuhnya korban Iuka hingga korban meninggal dunia, maupun kerugian dari segi materi. Di Kota Banda Aceh, selama kurun waktu tahun 2009 -2010, terjadi 58 kasus kecelakaan lalu lintas. Ruas jalan dengan frekuensi tertinggi kasus kecelakaan lalu lintas adalah di ruas Jalan Rama Setia, dengan 7 kasus …