ANALISIS KARAKTERISTIK KECELAKAAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN RAMA SETIA KOTA B…
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu masalah yang membutuhkan penanganan serius mengingat besarnya kerugian yang diakibatkan, baik berupa jatuhnya korban Iuka hingga korban meninggal dunia, maupun kerugian dari segi materi. Di Kota Banda Aceh, selama kurun waktu tahun 2009 -2010, terjadi 58 kasus kecelakaan lalu lintas. Ruas jalan dengan frekuensi tertinggi kasus kecelakaan lalu lintas adalah di ruas Jalan Rama Setia, dengan 7 kasus …
PELAKSANAAN PERJANJIAN DAMAI DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PERDA…
Berdasarkan Pasal 1851 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ditentukan perdamaian merupakan suatu perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan tujuan mengakhiri suatu perkara yang sedang dalam proses, atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara. Namun dalam praktek tidak selamanya hal tersebut dapat dilaksanakan, sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian damai kasus kecelakaan lalu lintas dimana hasil perdamaian tidak dapat dijalankan secara maksimal, karena masih ada itikad tidak baik da…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN DENGAN MUATAN BERLEBIH YANG MENGAKIBATKAN …
Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kewajiban pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kesadaran, dan kelas jalan. Pelaku pelanggaran dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur masih banyak pengangkutan yang melanggar ketentuan daya angkut…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KE…
Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjela…
TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MEN…
ABSTRAK
Rifka Devial Sukma,
(2018)
Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Roda Empat Karena Kelalaian Mengakibatkan
Orang Lain Meninggal Dunia (Suatu Penelitian Di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan)
(vi, 61),pp.,bibl.,tabl.,
Nurhafifah, S.H, M.Hum
Kelalaian (kealpaan) dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda
empat menyebabkan orang lain mati merupakan kejahatan dan dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenta…