TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)


Pengarang

NILAM WAHYUNI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010051

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
NILAM WAHYUNI,
(2021) TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii 73) pp.,bibl.,tabl.,app.
(Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Tindak pidana pemalsuan surat dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Buku II Bab XII Pasal 263 sampai Pasal 276 tentang Pemalsuan Surat. Pasal 263 berbunyi: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kenyataannya, masih banyak aparatur sipil negara yang melakukan pemalsuan surat keterangan. Padahal perbuatan tersebut melanggar kode etik aparatur sipil negara yang seharusnya dijunjung tinggi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan hukum yuridis normatif. Data pada penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan, dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara yang merupakan aktivitas tanya jawab yang diarahkan kepada responden dan informan untuk memperoleh data primer, pendekatan perundang-undangan adalah dengan mempelajari undang-undang yang berkaitan, sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari perundang-undangan, buku-buku, makalah serta dokumen yang berkaitan dengan maslah yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh aparatur sipil negara yaitu dengan cara membuat surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, menggunakan surat asli namun isinya telah dipalsukan. Penjatuhan pidana terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana pemalsuan dengan pidana berdasarkan ketentuan dalam kuhp tanpa ada pemberatan sehingga masih terlalu ringan untuk kerugian yang sangat besar kepada pihak korban.
Disarankan kepada hakim agar aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat di jatuhkan hukuman yang berat dan denda yang lebih besar sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana seperti memalsukan atau memakai surat palsu dengan memberhentikannya dari jabatan sebagai aparatur sipil negara dengan tidak hormat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK