Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USULPERKAWINAN TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
MAULIDA SAFIRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010257
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah”. Namun, pada kenyataannya masih ada orang yang melakukan pelanggaran hukum dalam rumah tangga seperti halnya seorang suami yang menikah tanpa izin istri terdahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tujuan penulisan skripsi ini ialah menjelaskan faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Perkawinan Tanpa Izin Istri. Penegakan hukum Pidana Indonesia terhadap pelaku dalam Tindak Pidana terhadap Asal- Usul Perkawinan Tanpa Izin dan upaya dan hambatan dalam menanggulangi Tindak Pidana terhadap Asal-Usul Perkawinan Tanpa Izin.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara kepada responden dan informan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perkawinan, buku-buku, makalah, serta dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas pada penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Perkawinan Tanpa Izin ada beberapa faktor yaitu adanya masalah dalam rumah tangga menjadi faktor utama dan faktor materialistik. Penegakan hukum pidana Indonesia terhadap pelaku Tindak Pidana Asal-Usul Perkawinan Tanpa Izin diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Upaya dalam menanggulangi Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Perkawinan Tanpa Izin yaitu upaya preventif dan upaya represif, Hambatan yang terjadi yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap kejahatan hukum dalam rumah tangga.
Saran terhadap suami yang ingin melakukan perkawinan lebih dari satu kali (poligami) agar melalui permohonan di pengadilan dan atas izin dari istri/ istri-istri terdahulu baik secara lisan maupun tulisan. Diperlukan sering dilakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang larangan pidana dalam hubungan suami istri terhadap para calon suami dan istri.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Anya Febby Mutia, 2022)
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USULPERKAWINAN TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAULIDA SAFIRA, 2021)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018)