Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USULPERKAWINAN TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWIL…

MAULIDA SAFIRA

Berdasarkan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah”. Namun, pada kenyataannya masih ada orang yang melakukan pelanggaran hukum dalam rumah tangga seperti halnya seorang suami yang …


    SERVICES DESK