Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USULPERKAWINAN TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWIL…
MAULIDA SAFIRA
Berdasarkan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah”. Namun, pada kenyataannya masih ada orang yang melakukan pelanggaran hukum dalam rumah tangga seperti halnya seorang suami yang …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya