Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP RUMAH KOSONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Sabda Bahagia Maulana - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010075
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SABDA BAHAGIA
MAULANA
2021
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN
PEMBERATAN TERHADAP RUMAH
KOSONG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,54).,pp.,bibl.,tabl.
(Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Di dalam Pasal 363 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) disebutkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun terhadap pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak
diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Namun pada kenyataannya,
walaupun KUHP sudah mengatur secara jelas tentang tindak pidana pencurian
dengan pemberatan terhadap rumah kosong, aksi tersebut masih terjadi di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab
terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong,
faktor penghambat dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan terhadap rumah kosong dan upaya yang dilakukan untuk
menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah
kosong.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris
dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap pihak responden dan
informan guna untuk mendapatkan informasi terkait dengan penelitian tersebut.
Serta dikuatkan dengan teori-teori dari berbagai sumber bacaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab terjadinya tindak pidana
pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong yaitu karena faktor
pendidikan, kebutuhan ekonomi, rendahnya pegetahuan keagamaan, kebutuhan
keluarga, serta faktor minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak rumah.
Beberapa hambatan dalam penyelesaian kasus pencurian dengan pemberatan
terhadap rumah kosong diantaranya karena kurangnya kerjasama antar aparat
penegak hukum dengan aparat desa, serta masih rendahnya kesadaran saksi dalam
membantu proses penyelidikan. Upaya menanggulangi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan terhadap rumah kosong dapat dengan upaya untuk
menghimbauan masyarakat tentang hukuman pencurian dengan pemberatan,
selanjutnya memasang spanduk waspada pencurian, serta melakukan patroli di
jam yang rawan terjadi tindak pidana tersebut.
Disarankan kepada pihak aparat hukum khususnya kepolisian sektor
untuk melakukan operasi pencegahan melalui kerja sama antara Bhabinkamtibmas
dan warga gampong dengan cara melakukan patroli malam guna mencegah
pencurian terhadap rumah kosong khususnya di daerah perkampungan serta saran
kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tetap waspada dengan menyimpan
barang berharga ditempat yang aman.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Mahmudi, 2025)
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Mujiburrahman, 2023)
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MERUSAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (SYAIRA QORINA, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)