TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP RUMAH KOSONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP RUMAH KOSONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Sabda Bahagia Maulana - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010075

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

SABDA BAHAGIA
MAULANA
2021




TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN
PEMBERATAN TERHADAP RUMAH
KOSONG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,54).,pp.,bibl.,tabl.



(Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Di dalam Pasal 363 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) disebutkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun terhadap pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak
diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Namun pada kenyataannya,
walaupun KUHP sudah mengatur secara jelas tentang tindak pidana pencurian
dengan pemberatan terhadap rumah kosong, aksi tersebut masih terjadi di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab
terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong,
faktor penghambat dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan terhadap rumah kosong dan upaya yang dilakukan untuk
menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah
kosong.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris
dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap pihak responden dan
informan guna untuk mendapatkan informasi terkait dengan penelitian tersebut.
Serta dikuatkan dengan teori-teori dari berbagai sumber bacaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab terjadinya tindak pidana
pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong yaitu karena faktor
pendidikan, kebutuhan ekonomi, rendahnya pegetahuan keagamaan, kebutuhan
keluarga, serta faktor minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak rumah.
Beberapa hambatan dalam penyelesaian kasus pencurian dengan pemberatan
terhadap rumah kosong diantaranya karena kurangnya kerjasama antar aparat
penegak hukum dengan aparat desa, serta masih rendahnya kesadaran saksi dalam
membantu proses penyelidikan. Upaya menanggulangi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan terhadap rumah kosong dapat dengan upaya untuk
menghimbauan masyarakat tentang hukuman pencurian dengan pemberatan,
selanjutnya memasang spanduk waspada pencurian, serta melakukan patroli di
jam yang rawan terjadi tindak pidana tersebut.
Disarankan kepada pihak aparat hukum khususnya kepolisian sektor
untuk melakukan operasi pencegahan melalui kerja sama antara Bhabinkamtibmas
dan warga gampong dengan cara melakukan patroli malam guna mencegah
pencurian terhadap rumah kosong khususnya di daerah perkampungan serta saran
kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tetap waspada dengan menyimpan
barang berharga ditempat yang aman.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK