PELAKSANAAN ‘UQUBAT RESTITUSI DALAM PENYELESAIAN JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN ‘UQUBAT RESTITUSI DALAM PENYELESAIAN JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE)


Pengarang

SHADZWANA AKBAR PRADANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010290

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 51 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, bahwa “Dalam hal ada permintaan korban, setiap orang yang dikenakan ‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dapat dikenakan ‘uqubat restitusi paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) gram emas murni”. Namun pada kenyataannya pelaksanaan restitusi untuk anak korban pemerkosaan masih belum dapat dilaksanakan dengan baik, dikarenakan mekanisme terkait dengan pelaksanaan restitusi masih belum diatur secara jelas.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mengenai pertimbangan hakim dalam menetapkan ‘Uqubat restitusi, hambatan dan upaya Jaksa dalam pelaksanaan ‘Uqubat restitusi.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara membaca buku-buku, Jurnal ilmu hukum, skripsi dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan besaran restitusi berdasarkan dari kemampuan terdakwa secara finansial untuk membayarkan restitusi kepada Anak Korban. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kemudian berdasarkan Putusan Nomor 5/JN/2019/MS.Lsm Majelis Hakim kepada terdakwa AI menjatuhkan ‘Uqubat penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) bulan dan membayar restitusi sebesar 30 (tiga puluh) gram emas murni kepada 6 orang Anak Korban dan dalam Putusan Nomor 6/JN/2019/MS.Lsm Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan ‘Uqubat penjara selama 160 (seratus enam puluh) bulan dan membayar restitusi sebesar 15 (lima belas) gram emas murni kepada Anak Korban. Jaksa sudah melakukan eksekusi terkait dengan ‘Uqubat penjara tetapi tidak dengan restitusinya dikarenakan Terdakwa tidak sanggup untuk membayarnya.
Disarankan agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan mengenai mekanisme pelaksanaan restitusi yang lebih jelas dan sistematis sehingga jaksa dapat lebih efektif dalam mengeksekusi pembayaran ‘Uqubat restitusi, yang kemudian memudahkan korban untuk mendapatkan restitusi tanpa kesulitan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK