Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAKSANAAN ‘UQUBAT RESTITUSI DALAM PENYELESAIAN JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (…
SHADZWANA AKBAR PRADANA
Dalam Pasal 51 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, bahwa “Dalam hal ada permintaan korban, setiap orang yang dikenakan ‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dapat dikenakan ‘uqubat restitusi paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) gram emas murni”. Namun pada kenyataannya pelaksanaan restitusi untuk anak korban pemerkosaan masih belum dapat dilaksanakan dengan baik, dikarenakan mekanisme terkait dengan…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya