STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3331 K/PDT/2018 TENTANG KURANG PIHAK DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3331 K/PDT/2018 TENTANG KURANG PIHAK DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Pengarang

MALIK FAZA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010114

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.05

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3331K/Pdt/2018 adalah putusan yang memutus perkara perbuatan melawan hukum antara Penggugat (PT. Citra Shipyard) dengan Tergugat (PT. Prospenta Nusa Pratama). Putusan ini mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam (Putusan No. 127/Pdt.G/2016/PN. Btm) dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Putusan No. 132/PDT/2017/PT. PBR) yang sebelumnya memutus gugatan tidak diterima dikarenakan cacat formil dalam bentuk gugatan kurang pihak (plurium litis consortium).
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara terhadap ketentuan hukum perdata, serta untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 3331K/Pdt/2018 memenuhi asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang didapatkan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim Mahkamah Agung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3331K/Pdt/2018, memutus perkara bertentangan dengan ketentuan hukum perdata yakni terhadap yurisprudensi dan doktrin yang menjadi sumber hukum dalam hukum perdata. Bahwa berdasarkan yurisprudensi dan doktrin, diperoleh pemahaman bahwa dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja, majikan dan pekerja harus dimasukkan dalam gugatan sebagai tergugat. Diputusnya gugatan tidak kurang pihak oleh majelis hakim Mahkamah Agung menjadikan putusan tidak mengakomodasi asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan secara maksimal dalam putusan.
Disarankan agar dirumuskannya peraturan perundang-undangan menyangkut hukum acara perdata secara jelas dan terperinci sehingga dapat menjadi rujukan hukum dalam menghadapi perkara serupa. Diperlukan pula koordinasi bagi penegak hukum terkait ketentuan hukum acara perdata di seluruh Indonesia agar dihasilkannya penegakan hukum yang memenuhi cita hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK