STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2019/PN.SBH TENTANG TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2019/PN.SBH TENTANG TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK


Pengarang

ARNEL ARI PUTRA HARAHAP - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010168

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 554

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK


ARNEL ARI PUTRA
HARAHAP,
(2021)





M. Iqbal, S.H., M.H.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa identitas Anak, Anak korban, dan Anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pasal 81 ayat (5) UU SPPA menyebutkan bahwa pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir (Ultimum remedium), akan tetapi, ketentuan pasal-pasal tersebut belum terlaksana dalam putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor:5/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Sbh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang tidak merahasiakan identitas anak yang berkonflik dengan hukum. Dan untuk menjelaskan putusan hakim yang belum memenuhi nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penelitian ini bersifat studi kasus yang termasuk dalam penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dengan maksud memperoleh bahan hukum sekunder, yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah teori serta pendapat tentang hal yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan bahan hukum primer merupakan putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Sibuhuan tidak merahasiakan identitas anak sebagaimana dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tidak mengikuti ketentuan SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Hakim tidak mengamalkan Pasal 81 ayat (5) UU SPPA bahwa selama masih ada hukuman lain, pidana penjara merupakan upaya terakhir. Sehingga putusan ini tidak memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap anak pelaku tindak pidana.
Diharapkan kepada Mahkamah Agung agar memberikan pembekalan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Diharapkan supaya Kemenkumham meningkatkan kompetensi Bapas agar menghasilkan Litmas yang lebih baik lagi terhadap anak. Diharapkan kepada Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk selalu melaksanakan Workshop secara berkala mengenai SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK