Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2019/PN.SBH TENTANG TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Pengarang
ARNEL ARI PUTRA HARAHAP - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010168
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 554
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ARNEL ARI PUTRA
HARAHAP,
(2021)
M. Iqbal, S.H., M.H.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa identitas Anak, Anak korban, dan Anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pasal 81 ayat (5) UU SPPA menyebutkan bahwa pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir (Ultimum remedium), akan tetapi, ketentuan pasal-pasal tersebut belum terlaksana dalam putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor:5/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Sbh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang tidak merahasiakan identitas anak yang berkonflik dengan hukum. Dan untuk menjelaskan putusan hakim yang belum memenuhi nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penelitian ini bersifat studi kasus yang termasuk dalam penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dengan maksud memperoleh bahan hukum sekunder, yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah teori serta pendapat tentang hal yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan bahan hukum primer merupakan putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Sibuhuan tidak merahasiakan identitas anak sebagaimana dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tidak mengikuti ketentuan SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Hakim tidak mengamalkan Pasal 81 ayat (5) UU SPPA bahwa selama masih ada hukuman lain, pidana penjara merupakan upaya terakhir. Sehingga putusan ini tidak memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap anak pelaku tindak pidana.
Diharapkan kepada Mahkamah Agung agar memberikan pembekalan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Diharapkan supaya Kemenkumham meningkatkan kompetensi Bapas agar menghasilkan Litmas yang lebih baik lagi terhadap anak. Diharapkan kepada Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk selalu melaksanakan Workshop secara berkala mengenai SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR-/PID.SUS-ANAK/2022/PN TKN. ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG (Mulya Rizkina, 2024)
STUDI KASUS PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 260/PID.SUS/2019/PN.LSK TENTANG PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (ANANDA DESTI AQILLA, 2021)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019)