STUDI KASUS TERHADAP PUTUSANRNMAHKAMAH KONSTITUSI NOMORRN14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIANRNUNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008RNTENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDENRNDAN WAKIL PRESIDEN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSANRNMAHKAMAH KONSTITUSI NOMORRN14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIANRNUNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008RNTENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDENRNDAN WAKIL PRESIDEN


Pengarang

Dian Ramadhani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010255

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
DIAN RAMADHANI, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR
14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN
(v, 57) pp, bibl.
Sufyan, S.H., M.H.
Pemilihan Umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI
Tahun 1945. Pemilu yang telah berlangsung di Indonesia dilaksanakan dua kali
dalam lima tahun yaitu pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan pemilu
presiden dan wakil presiden. Terdapat dua undang-undang pemilu di Indonesia,
yaitu UU pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan UU pemilu presiden dan wakil
presiden. Sehingga terdapat hak-hak konstitusional yang dirugikan. Menurut Pasal
22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 hanya ada satu kali pemilu dalam lima tahun
untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Seharusnya hanya ada satu undang-undang pemilu yaitu Undang-Undang tentang
pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.
Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dalam
putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14/PUU-XI/2013 serta untuk
menjelaskan analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian
yuridis normatif yakni penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan
dengan maksud memperoleh data sekunder yang didapat dari buku-buku teks,
peraturan perundang-undangan, dan juga jurnal-jurnal yang ada kaitan atau
relevansinya dengan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar yang dipergunakan Mahkamah
Konstitusi dalam memberi putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 adalah sudah sesuai
dengan peraturan, yaitu berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan keyakinan
hakim berdasarkan kesesuaian fakta dilapangan. Jika pemilu dilaksanakan
serentak, tentu tidak perlu lagi ada presidential threshold. Putusan tersebut telah
ada ketika Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 26 Maret 2013, tetapi
baru dibacakan tanggal 23 Januari 2014. Mahkamah mengabulkan pemilu
serentak serta menyatakan pemilu serentak dilaksanakan pada pemilu 2019 dan
seterusnya. Seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak boleh membuat putusan yang
bersifat mengatur, karena Mahkamah Konstitusi adalah negative legislator
(penghapus atau pembatal norma).
Disarankan hendaknya Mahkamah Konstitusi harus seketika membacakan
putusan yang telah diputuskan. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh bersifat
positive legislator. Dan harus dibuat 1 (satu) paket undang-undang yaitu Undang-
Undang tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan
wakil presiden.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK