TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)


Pengarang

Indah Rezeki - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010202

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i
ABSTRAK
INDAH REZEKI, TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho)
(iv.55), pp, tabl,bibl
(Ainal Hadi, S.H., Mum)
Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan yang sahnya hasil hutan. Ancaman hukumannya diatur didalam Pasal 78 ayat (7) yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00- (sepuluh milyar rupiah)”. Walaupun demikian dalam kenyataannya mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Besar.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan oleh anggota polri, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan oleh anggota polri.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari buku-buku serta perundang-undangan dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, faktor-faktor terjadinya tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan oleh anggota polri adalah karena faktor ekomoni, adanya peluang, mengikuti orang lain, jarak yang dekat, serta faktor lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Penerapan pidana terhadap anggota polri yang mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan hukuman yang dijatuhkan terhadap putusan nomor 23/Pid.B/2010/PN-JTH 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp. 2.000.000 dan putusan nomor 28/Pid.B/2011/PN-JTH 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp. 3.000.000.
Disarankan kepada pihak-pihak yang terkait kepada Dinas Perkebunan dan kehutanan beserta Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Besar, agar melakukan patroli/razia-razia dikawasan hutan atau jalan yang melintasi hutan secara rutin agar kegiatan mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan yang terjadi ini dapat ditanggulangi dan dihentikan, dan juga diharapkan kepada jaksa dan hakim agar menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku yang setimpal agar mendapatkan efek jera kepada pelaku sehingga tindakan mengangkut hasil hutan oleh anggota polri tersebut tidak terjadi lagi.
2014

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK