Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
Indah Rezeki - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010202
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
ABSTRAK
INDAH REZEKI, TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho)
(iv.55), pp, tabl,bibl
(Ainal Hadi, S.H., Mum)
Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan yang sahnya hasil hutan. Ancaman hukumannya diatur didalam Pasal 78 ayat (7) yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00- (sepuluh milyar rupiah)”. Walaupun demikian dalam kenyataannya mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Besar.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan oleh anggota polri, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan oleh anggota polri.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari buku-buku serta perundang-undangan dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, faktor-faktor terjadinya tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan oleh anggota polri adalah karena faktor ekomoni, adanya peluang, mengikuti orang lain, jarak yang dekat, serta faktor lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Penerapan pidana terhadap anggota polri yang mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan hukuman yang dijatuhkan terhadap putusan nomor 23/Pid.B/2010/PN-JTH 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp. 2.000.000 dan putusan nomor 28/Pid.B/2011/PN-JTH 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp. 3.000.000.
Disarankan kepada pihak-pihak yang terkait kepada Dinas Perkebunan dan kehutanan beserta Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Besar, agar melakukan patroli/razia-razia dikawasan hutan atau jalan yang melintasi hutan secara rutin agar kegiatan mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan yang terjadi ini dapat ditanggulangi dan dihentikan, dan juga diharapkan kepada jaksa dan hakim agar menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku yang setimpal agar mendapatkan efek jera kepada pelaku sehingga tindakan mengangkut hasil hutan oleh anggota polri tersebut tidak terjadi lagi.
2014
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYAHASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Meidinar Sauqi Fitra, 2023)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN. (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). (Lutfia Cantika, 2023)
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (RIJALUL FIKRI, 2021)
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MULIA MIRZA, 2021)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (RISKA NUR RAHMADHANI, 2021)