KOORDINASI PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BEA DAN CUKAI DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KOORDINASI PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BEA DAN CUKAI DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI)


Pengarang

NADILA SALSABILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010160

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana berbunyi bahwa penyidik adalah a. pejabat polisi negara Republik Indonesia, b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Pasal 7 ayat (2) berbunyi penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat (1) huruf a.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri dengan PPNS Bea dan Cukai dalam Tindak Pidana Penyeludupan Narkotika, faktor-faktor penghambat koordinasi antara Penyidik Polri dengan PPNS Bea dan Cukai dalam Tindak Pidana Penyeludupan Narkotika dan upaya mengatasi hambatan yang dilakukan oleh Penyidik Polri dengan PPNS Bea dan Cukai dalam Tindak Pidana Penyeludupan Narkotika.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari atau membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan.
Proses penyidikan seluruhnya dilakukan oleh penyidik ditresnarkoba polda Aceh setelah adanya informasi dari pihak Kanwil DJBC Aceh. Pihak Kanwil DJBC Aceh hanya melakukan penindakan apabila diduga adanya tindak pidana, kemudian pihak Kanwil DJBC Aceh memberikan informasi kepada Polda Aceh mengenai hal tersebut untuk ditelusuri lebih jauh. Hambatan koordinasi antara Penyidik Polri dengan PPNS Bea dan Cukai dalam Tindak Pidana Penyeludupan Narkotika adalah faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, faktor kekurangan Sumber Daya Manusia, faktor kurangnya kepatuhan hukum pada diri masyarakat. Upaya yang dilakukan Kanwil DJBC Aceh untuk mengatasi hambatan dengan melimpahkan penyilidikan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh, meningkatkatkan sumber daya manusia di DJBC Aceh serta melakukan pengembangan dan penguatan sarana dan prasarana. Menjalankan peran sebagai PPNS dengan berkoordinasi dengan penyidik Polri (Polda).
Saran mengoptimalkan kerjasama PPNS Bea dan Cukai dengan penyidik Polri, menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPNS sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan, dan melakukan sosialisasi sadar akan hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK