Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KOORDINASI PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BEA DAN…
NADILA SALSABILA
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana berbunyi bahwa penyidik adalah a. pejabat polisi negara Republik Indonesia, b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Pasal 7 ayat (2) berbunyi penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya