Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

KOORDINASI PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BEA DAN…

NADILA SALSABILA

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana berbunyi bahwa penyidik adalah a. pejabat polisi negara Republik Indonesia, b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Pasal 7 ayat (2) berbunyi penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan…


    SERVICES DESK