Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2275K/PDT 2016 TENTANG WANPRESTASI DALAM KONTRAK PENANGGUNGAN UTANG
Pengarang
DEVI SILVIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010253
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1823 KUHPdt menyebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian pihak
tertanggung boleh untuk mengetahui atau tidak mengetahui perjanjian antara pihak kreditur
dan penanggung. Namun, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2275K/PDT/2016
majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak kreditur/penggugat tidak
dapat diterima sebab tidak turut menggugat pihak debitur/tertanggung karena menurut majelis
hakim pihak debitur berhak mengetahui hal-hal yang terjadi antara kreditur dan penanggung.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 2275K/PDT/2016, untuk menjelaskan kesesuaian pertimbangan putusan tersebut
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui wujud nilai
keadilan dan nilai kepastian hukum dalam putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Studi Kasus.
Data diperoleh melalui analisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahan
hukum lainnya terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2275K/PDT/2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam putusannya melakukan
kekeliruan dan kekhilafan karena tidak memperhatikan peraturan yang mengatur mengenai
perjanjian penanggungan utang. Putusan ini juga tidak mengandung nilai keadilan jika dilihat
dari indikator keadilan yang dikemukakan oleh M. Syamsudi dan Salman Luthfan, serta
indikator keadilan distributif oleh Aristoteles dan tidak mengandung nilai kepastian hukum
menurut Indikator kepastian hukum oleh Sudikno Mertokusumo. Namun, putusan ini
memenuhi unsur keadilan komutatif yang dikemukakan oleh Aristoteles dan putusan ini telah
memenuhi asas peradilan cepat sehingga memenuhi unsur kepastian hukum yang
sebagaimana yang dikemukakan oleh Erwin Muhammad.
Disarankan kepada pemerintahan untuk membuat peraturan baru mengenai jaminan
peorangan atau perjanjian penanggungan utang dan bagi para pihak yang ingin membuat
perjanjian penanggungan utang menyebutkan dalam isi perjanjian akan menggunakan pasal
1831 atau pasal 1832 KUHPdt agar memudahkan majelis hakim dalam membuat
pertimbangan dan memutuskan perkara tersebut jika terjadi perkara dikemudian hari.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)
WANPRESTASI HUTANG PIUTANG SECARA LISAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 11/PDT.G/2021/PN.KBJ (Azmy Sahara Sitorus, 2023)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNG SITOLI NOMOR: 19/PDT.G/2018/PA.GST TENTANG PENYELESAIAN UTANG BERSAMA ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (Aldi Zil Ikram, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3228 K/PDT/2016 DALAM KAITANNYA DENGAN PENOLAKAN GUGATAN PENGGUGAT (EVA MUNIRA, 2018)