STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2275K/PDT 2016 TENTANG WANPRESTASI DALAM KONTRAK PENANGGUNGAN UTANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2275K/PDT 2016 TENTANG WANPRESTASI DALAM KONTRAK PENANGGUNGAN UTANG


Pengarang

DEVI SILVIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010253

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1823 KUHPdt menyebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian pihak
tertanggung boleh untuk mengetahui atau tidak mengetahui perjanjian antara pihak kreditur
dan penanggung. Namun, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2275K/PDT/2016
majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak kreditur/penggugat tidak
dapat diterima sebab tidak turut menggugat pihak debitur/tertanggung karena menurut majelis
hakim pihak debitur berhak mengetahui hal-hal yang terjadi antara kreditur dan penanggung.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 2275K/PDT/2016, untuk menjelaskan kesesuaian pertimbangan putusan tersebut
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui wujud nilai
keadilan dan nilai kepastian hukum dalam putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Studi Kasus.
Data diperoleh melalui analisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahan
hukum lainnya terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2275K/PDT/2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam putusannya melakukan
kekeliruan dan kekhilafan karena tidak memperhatikan peraturan yang mengatur mengenai
perjanjian penanggungan utang. Putusan ini juga tidak mengandung nilai keadilan jika dilihat
dari indikator keadilan yang dikemukakan oleh M. Syamsudi dan Salman Luthfan, serta
indikator keadilan distributif oleh Aristoteles dan tidak mengandung nilai kepastian hukum
menurut Indikator kepastian hukum oleh Sudikno Mertokusumo. Namun, putusan ini
memenuhi unsur keadilan komutatif yang dikemukakan oleh Aristoteles dan putusan ini telah
memenuhi asas peradilan cepat sehingga memenuhi unsur kepastian hukum yang
sebagaimana yang dikemukakan oleh Erwin Muhammad.
Disarankan kepada pemerintahan untuk membuat peraturan baru mengenai jaminan
peorangan atau perjanjian penanggungan utang dan bagi para pihak yang ingin membuat
perjanjian penanggungan utang menyebutkan dalam isi perjanjian akan menggunakan pasal
1831 atau pasal 1832 KUHPdt agar memudahkan majelis hakim dalam membuat
pertimbangan dan memutuskan perkara tersebut jika terjadi perkara dikemudian hari.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK