Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2275K/PDT 2016 TENTANG WANPRESTASI…
DEVI SILVIA
Pasal 1823 KUHPdt menyebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian pihak tertanggung boleh untuk mengetahui atau tidak mengetahui perjanjian antara pihak kreditur dan penanggung. Namun, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2275K/PDT/2016 majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak kreditur/penggugat tidak dapat diterima sebab tidak turut menggugat pihak debitur/tertanggung karena menurut majelis hakim pihak debitur berhak mengetahui hal-hal yang terjadi antara kreditur dan …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya