PEMBATASAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMBATASAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BANDA ACEH)


Pengarang

ZHURA FEBRIANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010015

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.077

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK



ZHURA FEBRIANI ,
(2021) PEMBATASAN PEMBERIAN REMISI
TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,62),pp.,tabl.,bibl.,

Adi Hermansyah, S.H., M.H
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, telah memberikan batasan diberikannya remisi untuk tindak pidana tertentu dapat dilihat pada Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan: Pemberian Remisi bagi narapidana terorisme, narkotika, precursor narkotika, korupsi, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Namun kenyataannya pemberian remisi kepada narapidana korupsi tidak dapat diberikan sehingga tidak berjalan maksimal dikarenakan ketidakmampuan narapidana membayar denda, uang pengganti, tidak bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana (Justice Collaborator) yang dilakukannya,dan tidak mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pembatasan pemberian remisi narapidana korupsi perlu dilakukan dan implementasi penerapan pembatasan pemberian remisi narapidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan membaca buku, literatur, dan karya ilmiah hukum dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembatasan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi perlu dilakukan sebagai efek jera,tetapi kebijakan tersebut menuai pro dan kontra.Pembatasan pemberian remisi penerapannya mengalami kendala dikarenakan sebagian besar dari narapidana tidak mampu membayar denda, uang pengganti kerugian negara, tidak bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana (Justice Collaborator),dan tidak mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS.Akibatnya tidak mudah mendapat hak remisi karena syarat tidak terpenuhi. Hal ini jelas bertentangan dengan hak narapidana untuk mendapatkan remisi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan.
Disarankan kepada pemerintah untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar PP tersebut tidak membatasi hak narapidana untuk mendapatkan remisi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK