TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANAH TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANAH TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)


Pengarang

GHEA STELLA DEVESTA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010215

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Ghea Stella Devesta,
2020

Ainal Hadi,S.H.,M.Hum.
Untuk melakukan kegiatan penambangan dibutuhkan izin dari pihak yang berwenang. Dalam Pasal 6 Qanun Nomor 004 tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C ayat (1) Setiap usaha pertambangan daerah hanya dapat dilakukan setelah memperoleh SIPD dari kepala daerah melalui Dinas PSDA. Pasal 6 ayat (2) SIPD sebagaimana dimaksud meliputi eksplorasi, ekploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Kasus yang terjadi di desa Rayeuk Kareung kecamatan Blang Mangat kota Lhokseumawe, kegiatan penambangan tanpa izin menyebabkan satu buah rumah rubuh dan dua rumah lainnya terancam rubuh.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penambangan tanah dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana penambangan tanah.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah yang dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan yang dilakukan untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara kepada responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanah dengan cara preventif yaitu aparat kepolisian melakukan patroli dan razia rutin terhadap kegiatan pertambangan dan melakukan sosialisasi tentang izin usaha pertambangan. Juga dengan cara represif yaitu dengan melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku terhadap pelaku penambangan tanah yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana penambangan tanah adalah masih ada oknum yang melindungi pelaku tindak pidana penambangan tanah sehingga tidak diproses secara hukum. Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) terhadap pelaku tindak pidana tanah berdasarkan hal yang meringankan yaitu pelaku bersikap baik di persidangan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah melakukan upaya damai dengan korban.
Disarankan Kepada Penegak hukum agar lebih tegas dalam menindak pelaku penambangan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meningkatkan upaya pencegahan agar tindak pidana penambangan tanah tidak terjadi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK