PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TABUNG GAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TABUNG GAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Maulina Is Sukma - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010083

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Maulina Is Sukma,
2020



Tarmizi, S.H., M.Hum.
Pengulangan tindak pidana atau residivis diatur dalam pasal 486 hingga 488 KUHP. Residivis sendiri hanya merupakan istilah bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana baik itu tindak pidana yang sama dengan kejahatan sebelumnya maupun kejahatan yang lain yang telah dirumuskan dalam buku II KUHP. Namun dalam praktik di wilayah hukum pengadilan negeri Banda Aceh masih terdapat banyak anak yang melakukan pengulangan tindak pidana pencurian.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan pengulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, menjelaskan pencegahan dan penanggulangan terhadap anak sebagai pelaku residivis pencurian dan menjelaskan pertimbangan hakim terhadap pengulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi residivis karena faktor ekonomi, lingkungan, pendidikan, kesadaran hukum, stigma masyarakat terhadap residivis dan dampak prisionisasi dari nilai dan budaya, lalu melakukan upaya penanggulangan di kepolisian Banda Aceh seperti upaya pre-emtif, represif dan preventif, lalu balai pemasyarakatan melakukan evaluasi pelaksanaan bimbingan, pengawasan serta mendampingi anak dan upaya yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan yaitu dengan bentuk pendidikan berkarakter, pendekatan kepada nilai-nilai agama serta pelatihan keterampilan agar anak nantinya tidak melakukan kejatan lagi dan pertimbangan hakim dalam memutuskan yaitu menggunakan pertimbangan dari segi hukum dan luar hukum.
Disarankan para penegak hukum dalam hal ini kepolisian khususnya di kota Banda Aceh dan orang tua diharapkan melakukan sosialisasi yang lebih terarah khusus untuk anak terkait pengenalan hukum kepada anak agar muncul kesadaran terhadap hukum, selain itu diharapkan kepada orang tua untuk membimbing anaknya, mengawasi baik itu dalam lingkungan rumah tangga maupun dalam ruang lingkup tempat anak berinteraksi agar terbentuk karakter yang baik sejak dini kepada seorang anak, lalu saran LAPAS dan BAPAS lebih fokus dan lebih memperhatikan anak didiknya dengan cara membimbing secara serius dan terarah agar anak didiknya dapat berubah dan menyadari kesalahan yang pernah dia lakukan, melakukan pendidikan karakter agar anak dapat membedakan mana yang baik dan yang mana hal yang tidak baik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK