LARANGAN PERKAWINAN SATU KAMPUNG DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI KECAMATAN BUKIT KEBUPATEN BENER MERIAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

LARANGAN PERKAWINAN SATU KAMPUNG DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI KECAMATAN BUKIT KEBUPATEN BENER MERIAH


Pengarang

Rina Damayanti - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1606101010008

Fakultas & Prodi

Fakultas KIP / Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1) / PDDIKTI : 87205

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

392.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK


Rina Damayanti.2020. Larangan Perkawinan Satu Kampung di Tinjau dari Hukum
Positif di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Jurusan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing:

1) Drs. M. Nasir Basyah, M.Si 2). Erna Hayati, SH. M.hum

Kata Kunci : Larangan Perkawinan, Satu Kampung, danHukum Positif

Penelitian ini berjudul : “ Larangan Perkawinan Satu Kampung Ditinjau Dari Hukum
Positif di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Larangan pernikahan ini, di
dasari dari hukum adat Suku Gayo yang melarang pernikahan satu belah/klen yang
terdapat didalam satu kampung. Akan tetapi dengan perkembangan zaman saat ini
satu kampung tidak lagi berdasarkan belah/klen melainkan sudah terjadinya
perkawinan campuran antar penduduk. Rumusan Maslah dalam skripsi ini adalah
(1) Bagaimana Latar belakang munculnya perkawinan satu kampung di Kecamatan
Bukit, Kebupaten Bener Meriah (2) Bagaimana Larangan perkawinan satu kampung
di tinjau dari Hukum Positif di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Tujuan
penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahuan bagaimana latar belakang timbulnya
Larangan Perkawinan satu Kampung di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah
(2) Untuk mengetahui Bagaimana Larangan Perkawinan Satu Kampung ditinjau dari
Hukum Positif di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan
teknik pengumpulan data menggunakan instrumen wawancara. Subjek penelitian
diambil melalui teknik purposive sampling, yang berjumlah 10 subjek penelitian
diantaranya: 1 (satu) Ketua Majelis Adat Suku Gayo (MAG), 1 (satu) Ketua Urusan
Agama (KUA), 3 (tiga) orang Gecik, 3 (tiga) orang Tokoh Masyrakat, dan 2 (dua)
orang Ketua Pemuda. Hasil penelitian menunjukan bahwa latar belakang timbulnya
larangan perkawinan ini berdasarkan adat istiadat leluhur terdahulu yang menjadikan
bagian dari hukum adat, untuk menghindari putusnya persaudaraan, pernikahan satu
keturuan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan agar dapat menguatkan
hubungan sesama masyarakat kampung sedangkan tinjauan hukum positif dari
larangan perkawinan satu kampung ini tidak ada kaitannya mengenai hak dan
larangan berdasarkan Undang-undang melainkan aturan yang dibuat dan disepakati
berdasarkan hasil musyawarah seluruh masyarakat kampung yang telah turun
temurun.


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK