Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM BUDAYA MINANGKABAU MENURUT HUKUM ADAT (SUATU…

Anisa Putri

Hukum Adat Nagari Singgalang melarang keras untuk melangsungkan perkawinan sesuku, Apabila perkawinan sesuku tetap dilangsungkan maka bagi pelakunya akan diberikan sanksi adat. Aturan ini sudah ada sejak dahulu di Minangkabau, namun dalam prakteknya masih ada yang melakukan perkawinan sesuku. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum adat yang ada di Nagari Singgalang. Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan penyebab terjadinya perkawinan sesuku pada masyarakat Nagari Singg…

LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA (NAMARIBOTO) DARI SEGI HUKUM ADAT BATAK TOBA (SUA…

AR-RANNIRY SAVA ASY-SYARH ADDIN

Perkawinan menurut adat bukan hanya berarti sebagai ‘perikatan perdata’ tetapi juga merupakan ‘perikatan adat’ sekaligus merupakan ‘perikatan kekerabatan’. Perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai saja, tetapi juga keluarga kedua belah pihak. Perkawinan semarga ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki marga yang sama. Perkawinan semarga sangat dilarang keras dikarenakan dalam adat Batak Toba orang yang semarga adalah saudara kandung. larangan ini sudah …

HUKUM NIKAH SARA BELAH (SATU KAMPUNG) MENURUT HUKUM ADAT GAYO DI KECAMATAN TI…

Reni Octavia

Dalam pasal 13 huruf c Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada pemerintah kampung untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi di masyarakat salah satu perselisihan yang dapat diselesaikan yaitu terjadinya perkawinan sara belah (satu kampung), dalam praktiknya di kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah pada Kampung Gunung Tunyang dan Tunyang Induk penerapan aturan adat mengenai larangan perkaw…

LARANGAN PERKAWINAN SATU KAMPUNG DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI KECAMATAN BUK…

Rina Damayanti

ABSTRAK Rina Damayanti.2020. Larangan Perkawinan Satu Kampung di Tinjau dari Hukum Positif di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing: 1) Drs. M. Nasir Basyah, M.Si 2). Erna Hayati, SH. M.hum Kata Kunci : Larangan Perkawinan, Satu Kampung, danHukum Positif Penelitian ini berjudul : “ Larangan Perkawinan Satu Kampung Ditinjau Dari Hukum Posit…


    SERVICES DESK