PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT


Pengarang

Ina Fitria Rahmi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010109

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Ina Fitria Rahmi,
2020
Penegakan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Pencurian Kelapa Sawit

Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Dalam kenyataannya masih saja
terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Langsa.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelasakan penyebab
terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit, menjelaskan penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit serta menjelaskan upaya
penanggulangan yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian
kelapa sawit.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian
kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara
membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur serta
karya ilmiah hukum. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai
responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana
pencurian kelapa sawit yaitu minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak
keamanan
Disarankan agar pihak perkebunan PTPN I harus melibatkan
masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya pencurian kelapa sawit yang
terjadi sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kelapa
sawit, diharapkan agar pihak perkebunan PTPN 1 Langsa lebih melakukan
pengawasan dengan cara berpatroli secara ketat serta pihak Kepolisian hendaknya
dapat bekerja sama dengan pihak perkebunan PTPN I Langsa agar meminimalisir
terjadinya kejahatan terhadap pencurian kelapa sawit.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK