Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT
Pengarang
Ina Fitria Rahmi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010109
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Ina Fitria Rahmi,
2020
Penegakan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Pencurian Kelapa Sawit
Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Dalam kenyataannya masih saja
terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Langsa.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelasakan penyebab
terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit, menjelaskan penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit serta menjelaskan upaya
penanggulangan yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian
kelapa sawit.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian
kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara
membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur serta
karya ilmiah hukum. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai
responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana
pencurian kelapa sawit yaitu minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak
keamanan
Disarankan agar pihak perkebunan PTPN I harus melibatkan
masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya pencurian kelapa sawit yang
terjadi sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kelapa
sawit, diharapkan agar pihak perkebunan PTPN 1 Langsa lebih melakukan
pengawasan dengan cara berpatroli secara ketat serta pihak Kepolisian hendaknya
dapat bekerja sama dengan pihak perkebunan PTPN I Langsa agar meminimalisir
terjadinya kejahatan terhadap pencurian kelapa sawit.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT DI PERKEBUNAN PT.SOCFINDO (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH KABUPATEN NAGAN RAYA) (Santoni Fajar Rizki, 2018)
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM) (RESTU AMANDA PUTRI DAULAY, 2025)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SAWIT DI PERKEBUNAN PT. MOPOLI RAYARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (SUCI AMALIA, 2022)
TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ANDRI SINAGA, 2016)
CRIME OF STEALING PALM FRUITS IN OIL PALM PLANTATION AT TAMIANG HULU SUB DISTRICT (Amriyal, 2022)