PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT
ABSTRAK
Ina Fitria Rahmi,
2020
Penegakan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Pencurian Kelapa Sawit
Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Dalam kenyataannya masih saja
…
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK…
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan pedoman baru dalam penegakan hukum, dengan memperkenalkan konsep keadilan restoratif. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Kaidah Restoratf didefinisikan sebagai penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak-pihak lain yang berkaitan, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil. Namun dalam kenyataannya masih mengalami kendala dalam pelaksa…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 155/DAF.PID.C/2016/PN.…
ABSTRAK
Muhammad Rivandi
Agustian,2021
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 155/DAF.PID.C/2016/PN.SIM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN KELAPA SAWIT DI PERKEBUNAN PTPN III KEBUN BANGUN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,77),pp,bibl,app.
Ainal Hadi, S.H., M.Hum.
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Daf.Pid.C/2016/PN Sim dengan terdakwa Marsan Sidauruk yang melakukan pencurian kelapa sawit
di perkebunan milik PTPN III Kebun Bangun dan…