Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
DHIYA ATHARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010049
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Dhiya Athari,
2020
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Namun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, tindak pidana tersebut masih saja terjadi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh anak, penerapan sanksi pidana yang dijatuhi oleh hakim kepada anak pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, jurnal-jurnal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor seorang anak melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan adalah faktor dari lingkungan sosial dan faktor berkembangnya teknologi. Penerapan sanksi pidana yang diterima oleh pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh anak berupa pidana penjara dan tidak dilaksanakan diversi karena tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kesusilaan dan melanggar norma-norma dalam masyarakat, dan ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak mencapai 7 (tujuh) tahun. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh anak telah diterapkan dari proses penyelidikan hingga pemeriksaan di sidang peradilan tanpa melanggar hak-hak anak sebagai korban.
Dari hasil penelitian ini disarankan kepada orang tua agar memberi perhatian yang lebih dan mengawasi lingkungan bermain anaknya, dan kepada majelis hakim untuk mengkaji hukuman yang lebih efektif agar anak berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)
TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Miftahul Faza, 2023)
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 10/PID.SUS-ANAK/2018/PN.KSP) (SINHA IMA META PUTRI, 2020)
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANCAMAN KEKERASAN YANG MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (SYIFA NADILLA, 2019)
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (Juliana, 2022)