Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH …
DHIYA ATHARI
ABSTRAK Dhiya Athari, 2020 Dr. Rizanizarli, S.H., M.H. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Namun di wilayah hukum …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya