Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN SENGKETA/PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT KAMPUNG DI KECAMATAN BIES KABUPATEN ACEH TENGAH
Pengarang
MONA FINTE NIATE - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010019
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dasar hukum penyelesaian sengketa secara adat telah diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat Istiadat yang menghendaki bahwa hendaknya sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat lebih dahulu diselesaikan secara adat pada tingkat kampung. Seperti di Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah yang menyelesaikan kasus perselisihan rumah tangga diselesaikan melalui hukum adat.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa rumah tangga menurut perangkat adat di Kecamatan Bies. Untuk menjelaskan kekuatan hukum keputusan peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga di Kecamatan Bies dan untuk menjelaskan akibat hukumnya jika keputusan adat tidak dipatuhi oleh para pihak.
Dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Pendekatan ini adalah pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum.
Hasil dari penelitian ini, Mekanisme/Tata cara penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga di Kecamatan Bies adalah tahap pengaduan, pemanggilan para pihak yang berselisih, pemeriksaan duduk perkara, musyawarah, dan membuat surat perjanjian. kekuatan hukum keputusan peradilan adat dalam menyelesaikan perselisihan rumah tangga di kecamatan bies bersifat mengikat para pihak yang bersengketa. Selanjutnya apabila ketetapan atau keputusan yang diberikan oleh perangkat adat tidak dipatuhi oleh para pihak maka dalam perkara perselisihan rumah tangga yang terjadi antara kedua belah pihak akan dikembalikan ke para pihak, apakah ingin bercerai maka perangkat adat kampung menyerahkan perkara ke tahap selanjutnya.
Saran untuk perangkat kampung untuk membuat sosialisasi atau penyuluhan tentang membangun keluarga sakinah bagi masyarakat agar meminimalisir perselisihan dalam rumah tangga. Disarankan juga kepada masyarakat yang bersengketa/berselisih agar mematuhi ketetapan atau keputusan yang diberikan oleh perangkat adat kampung.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DEWANTARA, KABUPATEN ACEH UTARA) (CUT RAUDHAH CHALID, 2023)
MEDIASI TERHADAP PERSELISIHAN RUMAH TANGGA MELALUI MEKANISME ADAT DI KEMUKIMAN KAMPONG BARO KECAMATAN PIDIE (Fadlil Akbar, 2021)
PERAN PEMANGKU ADAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA/ PERSELISIHAN DI DESA NEGERI ANTARA KECAMATAN PINTU RIME GAYO KABUPATEN BENER MERIAH (Rika Julia Koto , 2016)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENGAIRAN SAWAH MELALUI KEUJRUEN CHIK DI KECAMATAN TRIENGGADENG KABUPATEN PIDIE JAYA (BASYIR ANAS, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA GARAL TANAH SAWAH MELALUI PERADILAN ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KAMPUNG MANGANG KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES) (Siti Zubaidah, 2023)