Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)
Pengarang
FITRI ALIMAH MANIK - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010042
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, serta Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Namun dalam kenyataannya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian masih saja terjadi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab dan modus operandi yang dilakukan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, untuk menjelaskan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur serta karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab dan modus operandi yang dilakukan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian adalah faktor ekonomi, faktor adanya kesempatan, faktor kurangnya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya, faktor emosional serta modus operandinya dilakukan dengan mengendap-endap dalam rumah korban, menarik kalung emas yang ada dileher korban, menuduh tetangga lain sebagai pelaku serta menitipkan barang bukti berupa emas kepada orang lain. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi adalah melakukan penyuluhan, sosialisasi kesadaran hukum serta melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat.
Diharapkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan agar lebih berhati-hati, menumbuhkan pentingnya kesadaran hukum, Majelis Hakim dalam memutuskan perkara harus selalu memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan serta diharapkan agar terjalinnya hubungan kerjasama yang baik antara pihak aparat penegak hukum dalam melakukan upaya penanggulangan kejahatan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Nidhara Trismauliza, 2025)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (FITRI ALIMAH MANIK, 2020)
TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (M.JUANDA, 2024)
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)