Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (SUATU P…
FITRI ALIMAH MANIK
Dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, serta Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan p…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya