Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 254/PID.B/2019/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN UANG KERTAS
Pengarang
SYAHIRA DAYANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010021
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
SYAHIRA DAYANA,
2020
ABSTRAK
Ida Keumala Jempa, S.H., M.H
Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi
“Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. Pasal 244 KUHP yang
berbunyi "barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang
dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan
pidana maksimal 15 tahun penjara" sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum
yang terbukti secara sah bersalah tindak pidana memalsukan uang kertas yang
dikeluarkan oleh Negara dengan maksud untuk mengedarkan uang kertas itu sebagai asli
dan tidak palsu yang dilakukan oleh Terdawa Heri Wibowo Simbolon bin Robentus
Simbolon sesuai dengan Putusan Nomor: 254/Pid.B/2019/Pn Bna.
Berdasarkan permasalahan diatas maka tujuan penulisan Studi kasus ini adalah
menganalisis dakwaan jaksa penuntut umum, untuk menganalisis putusan yang diberikan
oleh hakim relatif ringan, dan apakah putusan hakim telah memenuhi unsur kemanfaatan,
keadilan, dan kepastian hukum.
Data diperoleh melalui penelitian normatif empiris, yakni menggunakan data
lapangan seperti data yang diperoleh dari hasil wawancara responden, dan menggunakan
data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, pendapat para sarjana,
dan keputusan pengadilan.
Hasil Penelitian bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan kurang cermat
bahwa perumusan perkara telah sesuai dengan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, jumlah uang yang diedarkan oleh terdakwa sedikit sehingga tidak dapat
didakwakan dengan Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 melainkan Pasal 244 KUHP.
Mengapa hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 bulan karena dasar
pertimbangan hakim dalam persidangan yaitu yuridis dan non yuridis maka dari itu
hakim merasa pasal yang digunakan oleh JPU yaitu Pasal 244 KUHP telah terpenuhi
unsurnya. Apakah putusan hakim telah memenuhi unsur kemanfaatan, keadilan, dan
kepastian hukum, dan kepastian hukum, dalam mempertimbangkan hakim wajib
memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa, terdakwa dalam melakukan
perbuatan mencetak dan mengedarkan uang palsu baru sekali, dan tujuan terdakwa
awalnya hanya iseng-iseng saja maka dari itu hakim memutuskan pidana penjara 6 bulan.
Disarankan kepada pihak JPU dalam merumuskan dakwaan tidak
mengasampingkan Asas-asas hukum pidana, kepada Hakim meskipun wewenang telah
dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
akan tetapi harus dipertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, sosiologis, dan
filosofis, sehingga keadilan yang ingin dicapai terpenuhi, dan dipertanggung jawabkan
dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum (legal
justice), keadilan masyarakat (social justice), dan keadilan moral (moral justice).
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR
254/Pid.B/2019/PN Bna Tentang TINDAK PIDANA
MENIRU ATAU MEMALSUKAN UANG KERTAS
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,79),pp.,tabl.,bibl.,
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK DIPASARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI DAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI AMRIZAL, 2023)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN TEROGANISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T. Rakhmadsyah, 2017)
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL, 2021)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIRUAN UANG DI BANDA ACEH (Ridwan, 2014)