Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 254/PID.B/201…
SYAHIRA DAYANA
SYAHIRA DAYANA, 2020 ABSTRAK Ida Keumala Jempa, S.H., M.H Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi “Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. Pasal 244 KUHP yang berbunyi "barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uan…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya