PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSONERASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANKRN(SUATU PENELITIAN PADA KANTOR PUSAT OPERASIONAL BANK ACEH DI BANDAACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSONERASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANKRN(SUATU PENELITIAN PADA KANTOR PUSAT OPERASIONAL BANK ACEH DI BANDAACEH)


Pengarang

RISNAWATI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020136

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.073

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

RISNAWATI : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSONERASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANK
(Suatu Penelitian Pada Kantor Pusat Operasional Bank Aceh Di Banda Aceh)

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 83)., pp.,bibl.,app
(RISMAWATI, S.H. M.HUM)
Perjanjian kredit bank merupakan perjanjian yang dibuat oleh pihak bank bersama debitur dalam bentuk standart contract atau perjanjian baku. Debitur tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan negosiasi atau mengubah klausula-klausula yang sudah ditetapkan oleh pihak bank. Dengan adanya klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab pihak bank terhadap debitur, membuat posisi debitur menjadi lemah karena tidak adanya posisi tawar (bargaining position), Sehingga debitur hanya mempunyai pilihan “take it or leave it”, dan penggunaan klausula eksonerasi sendiri telah dilarang penggunaannya dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah debitur atas klausula eksonerasi yang terdapat pada perjanjian kredit bank serta prosedur pembatalan klausula eksonerasi dan upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan para pihak terkait klausula eksonerasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research), yaitu dengan mempelajari buku-buku, perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel dan untuk melengkapi penelitian ini juga dilakukan wawancara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banda Aceh.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap debitur atas klausula eksonerasi dapat diambil dari beberapa sumber hukum yaitu KUH Perdata, Undang Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan No.21 Tahun 2011, dan UUPK No.8 Tahun 1999. Akibat dari pencantuman klausula eksonerasi pada setiap dokumen dan/atau perjanjian maka dinyatakan batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK, namun masih diperlukan upaya debitur untuk melakukan pembatalan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 jo 1267 KUHPerdata. dan jika terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen maka dapat dilakukan upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu dengan mengajukan gugatan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi perbankan dan melalui lembaga BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen)
Disarankan bank sebagai pelaku usaha bidang keuangan hendaknya tidak hanya memikirkan keuntungan yang didapatnya semata, melainkan juga harus memperhatikan kepentingan para debitur.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK