Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PENGAJUAN PEMBIAYAAN UNTUK MENGHINDARI NON PERFORMING FINANCING (NPF) (SUATU PENELITIAN PADA PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TGK CHIEK DIPANTE)
Pengarang
Anggun Mareta - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010177
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ANGGUN MARETA,
2020
SAFRINA, S.H., M.H., M.EPM.
Peraturan Bank Indonesia No.13/3/PBI/2011 tentang Penerapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank menyebutkan bahwa rasio NPF pada bank umum ditentukan sebesar 5% (lima persen). NPF merupakan landasan yang menjadi pengukur tingkat kesehatan suatu bank, dengan indikator pembiayaan-pembiayaan yang tidak memiliki performance yang baik dan diklasifikasikan sebagai pembiayaan kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan, dan macet. Data NPF pada PT BPRS Tgk Chiek Dipante berada pada kriteria penilaian NPF dengan persentase lebih dari 12% (dua belas persen), disebabkan oleh jumlah pembiayaan bermasalah yang terus meningkat setiap tahunnya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam pengajuan pembiayaan, menjelaskan upaya yang dilakukan oleh PT BPRS Tgk Chiek Dipante dalam menjaga standar NPF, dan mekanisme penyelesaian NPF pada PT BPRS Tgk Chiek Dipante.
Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris, yaitu menganalisa permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dan data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan. Pengumpulan data juga dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah belum diterapkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT BPRS Tgk Chiek Dipante. Upaya yang dilakukan oleh PT BPRS Tgk Chiek Dipante dalam menjaga standar NPF yaitu dengan melakukan investigasi awal pembiayaan, menganalisis pembiayaan, memahami secara keseluruhan terhadap rencana proyek yang akan di biayai, melakukan pengawasan terhadap seluruh staf bank, merekrut atau mempertahankan SDM yang berkualitas, dan membuat laporan secara sistematis. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), restructuring (penataan kembali) dan penyitaan jaminan.
Disarankan kepada PT BPRS Tgk Chiek Dipante dalam menyalurkan pembiayaan harus lebih teliti dan menjalankannya berdasarkan SOP untuk menghindari terjadinya pembiayaan bermasalah.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PENGAJUAN PEMBIAYAAN UNTUK MENGHINDARI NON PERFORMING FINANCING (NPF) (SUATU PENELITIAN PADA PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TGK CHIEK DIPANTE) (Anggun Mareta, 2020)
PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN MIKRO PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH (ARFAH SYUHADA, 2022)
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KPR SYARIAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH (PERSERO) KC BANDA ACEH (Ayunda Raiza, 2023)
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH MUSTAQIM ACEH (PERSERODA) (Puspa Rawani Aprilla, 2025)
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN TANPA AGUNAN PADA PT BANK PERMATA SYARIAH CABANG PEKANBARU (Nadha Shirtivia Shesa, 2023)