Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PENGAJUAN …
Anggun Mareta
ABSTRAK ANGGUN MARETA, 2020 SAFRINA, S.H., M.H., M.EPM. Peraturan Bank Indonesia No.13/3/PBI/2011 tentang Penerapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank menyebutkan bahwa rasio NPF pada bank umum ditentukan sebesar 5% (lima persen). NPF merupakan landasan yang menjadi pengukur tingkat kesehatan suatu bank, dengan indikator pembiayaan-pembiayaan yang tidak memiliki performance yang baik dan diklasifikasikan sebagai pembiayaan kurang lancar, dalam perhatian khusus, …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya