PERTIMBANGAN DALAM PEMINDAHAN NARAPIDANA YANG SEDANG MENJALANI HUKUMAN PENJARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LHOKSEUMAWE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERTIMBANGAN DALAM PEMINDAHAN NARAPIDANA YANG SEDANG MENJALANI HUKUMAN PENJARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LHOKSEUMAWE


Pengarang

FARAH RAHMATILLAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010001

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

FARAH RAHMATILLAH, PERTIMBANGAN DALAM PEMINDAHAN
2020 NARAPIDANA YANG SEDANG
MENJALANI HUKUMAN PENJARA DI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS
IIA LHOKSEUMAWE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 73)., pp., tabl., bibl.

Ainal Hadi, S.H., M.Hum.,
Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Narapidana dapat dipindahkan dari satu Lapas
ke Lapas lainnya. Pemindahan yang dilakukan tidak sepenuhnya berpedoman
pada Pasal 53 PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana narapidana dipindahkan dengan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada narapidana yang bersangkutan. Kemudian
narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin berat sepatutnya dimasukkan ke
dalam sel pengasingan tidak dilaksanakan sedemikian rupa, narapidana tersebut
dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan lain, yang mana dalam Pasal 15
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Tata Tertib LAPAS dan RUTAN menyebutkan bahwa sebelum dijatuhkan
hukuman disiplin hendaknya narapidana mendapatkan tindakan disiplin terlebih
dahulu berupa dimasukkan ke dalam sel pengasingan maksimal selama 6 hari.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan pemindahan
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, hambatanhambatan

yang dihadapi dalam melakukan pemindahan narapidana, dan akibat
yang ditimbulkan setelah dilakukannya pemindahan narapidana.
Penelitian ini adalah yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan
cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian, kemudian
dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam
sebuah karya tulis berbentuk skripsi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan dari
pemindahan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe
adalah karena adanya kepentingan keamanan, kepentingan pengembangan kasus
atau perkara baru, dan kepentingan pembinaan dalam rangka mendekatkan dengan
keluarga. Hambatan yang dihadapi antara lain tidak tersedianya kendaraan khusus
untuk pemindahan yang dimiliki Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Lhokseumawe, jarak tempuh dan biaya pemindahan yang terbatas, dan beresiko
tinggi. Adapun akibat yang ditimbulkan setelah dilakukannya pemindahan adalah
berada jauh dari keluarga dan pengeluaran pribadi yang meningkat.
Narapidana diharapkan untuk selalu berkelakuan baik, dan perlu adanya
usulan peningkatan anggaran pemindahan narapidana, serta ketika memutuskan
untuk melakukan pemindahan secara rahasia ada baiknya pihak Lembaga
Pemasyarakatan mengedepankan akibat Psikologis yang akan dirasakan oleh
narapidana yang bersangkutan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK