Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SELUNDUPAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
AMIRUL UMAM MOROW - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010260
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Salah satu kawasan yang sangat strategis dalam perjualan barang di Provinsi Aceh adalah Kota Banda Aceh, sehingga tidak heran terjadinya persoalan didatangkannya barang yang tidak mengikuti mekanisme bea dan cukai atau penyeludupan barang. Dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 8 ayat (1) huruf j dinyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli barang selundupan di Kota Banda Aceh, mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap jual beli barang selundupan, dan mengetahui peran pemerintah dalam menanggulangi jual beli barang selundupan di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris. Analisis permasalahan diolah menggunakan data kepustakaan, yaitu dengan mempelajari buku-buku dan literatur hukum lainnya dan data lapangan melalui mewawancarai secara langsung ke responden dan informan.
Hasil penelitian ini, Bea dan Cukai Kota Banda Aceh menyatakan bahwa pegawasan masuknya barang selundupan yang beredar di Banda Aceh melalui bandar udara, pelabuhan, dan jasa pengiriman. Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan apabila pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Peran pemerintah adalah melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyiaran di stasiun radio, serta secara tegas mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di Kota Banda Aceh.
Disarankan pihak Bea dan Cukai Kota Banda Aceh memperluas jangkauan pengawasan pada jalur darat berupa terminal barang di Kota Banda Aceh. Pihak pembeli (konsumen) harus mengetahui dan memberikan informasi tentang barang- barang selundupan yang ditemui atau dibelinya.
Tidak Tersedia Deskripsi
KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KECAMATAN ULEE KARENG (TAUFIQ ALQAWIY, 2022)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PELAKU USAHA SABLON DENGAN PELANGGAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA) (Muhammad Rafi, 2024)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAL SEGEL RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD RINALDI FACHRY, 2022)
WANPRESTASI DALAM JUAL BELI ANTARA PIHAK PERUSAHAAN KONVEKSI DENGAN KONSUMEN DI BANDA ACEH (Sabil Fajar, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (Ziaul Varizta, 2023)