PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SELUNDUPAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA …
AMIRUL UMAM MOROW
Salah satu kawasan yang sangat strategis dalam perjualan barang di Provinsi Aceh adalah Kota Banda Aceh, sehingga tidak heran terjadinya persoalan didatangkannya barang yang tidak mengikuti mekanisme bea dan cukai atau penyeludupan barang. Dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 8 ayat (1) huruf j dinyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan ba…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya