PELAKSANAAN PENGALIHAN NASABAH PENYIMPAN DARI BANK KONVESIONAL KE BANK SYARIAH (SUATU PENELITIAN DI PT. BANK ACEH SYARIAH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PENGALIHAN NASABAH PENYIMPAN DARI BANK KONVESIONAL KE BANK SYARIAH (SUATU PENELITIAN DI PT. BANK ACEH SYARIAH)


Pengarang

DINA ROZANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010003

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi
Bank Syariah disebutkan bahwa Bank Konvesional yang telah mendapatkan izin
perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib menyelesaikan hak dan
kewajiban dari kegiatan secara konvesional paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak
tanggal izin perubahan kegiatan usaha yang diberikan, namun dalam pelaksanannya
pihak bank tidak dapat menyelesaikan hak dan kewajibannya, khususnya untuk
melindungi nasabah penyimpan dalam peralihan status nasabah dari Bank Konvensional
menjadi Bank Syariah sesuai jangka waktu yang diberikan Otoritas jasa keuangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
pelaksanaan pengalihan nasabah penyimpan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah,
mengkaji dan menganalisis permasalahan yang timbul setelah perubahan dari Bank
Aceh Syariah serta mengkaji dan menganalisis cara bank menyelesaikan permasalahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana data
dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan
perundang-undangansedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengalihan nasabah penyimpan dari
Bank Konvensional menjadi Bank Syariah bahwa untuk mengejar target 1 tahun sesuai
dengan kebijakan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah dapat
dilakukan dengan cara negative confirmationdimana apabila nasabah dalam jangka
waktu yang ditentukantidak merespon atas pemberitahuan danpenawaran oleh bank,
maka bank secara otomatis akan bertindak dalam melakukan perubahan rekening
nasabah yang berbasis konvesional menjadi yang berbasis syariah secara sepihak.
Permasalahan yang timbul dalam konfirmasi ini diantaranya adalah kurangnya sinerja
antara Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah dalam membangun industri keuangan
syariah dan kurangnya pemahaman nasabah dan masyarakat mengenai Perbankan
Syariah serta pihak bank kesulitan dalam menghubungi nasabah. Cara menyelesaikan
permasalahan yang ada Bank Aceh telah melakukan musyawarah antaranasabah dengan
pihak bank untuk menanyakan kepada nasabah mengenai persetujuanatas perubahan
sistem syariah., pihak bank melakukan alternatif lain yaitu memberikan informasi
melalui media massa, surat kabar dan melalui media cetak maupun melalui media
elektronik yang dapat memudahkan nasabah dalam mendapatkan informasi
Disarankan kepada pihak bankuntuk mempersiapkan data base seluruh nasabah
dengan baik, sehingga ketika dibutuhkan dalam kondisi khusus data base tersebut dapat
digunakan dalam menemukan nasabah. Pihak bank harus sering untuk memberikan
sosialisasi yang lebih intens kepada nasabah untuk meningkatkan pemahaman mengenai
Perbankan Syariah.Dan pihak bank harus membuat kebijakan secara internal untuk
mempertahankan nasabahnya agar nasabah tidak beralih dari Bank Aceh Syariah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK