Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAKSANAAN PENGALIHAN NASABAH PENYIMPAN DARI BANK KONVESIONAL KE BANK SYARIA…
DINA ROZANA
Dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah disebutkan bahwa Bank Konvesional yang telah mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan secara konvesional paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha yang diberikan, namun dalam pelaksanannya pihak bank tidak dapat menyelesaikan …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya