Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG TERHADAP JASA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) DI BANDA ACEH)
Pengarang
SHAFIRA ADZANA M - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010263
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Shafira Adzana M, Pelaksanaan Klaim Asuransi pengangkutan Barang
2020 Terhadap Jasa Pengiriman Barang (Suatu penelitian pada PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) di Banda Aceh)
(vii ,68 ) pp., tabl., bibl., app.
Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menyatakan perusahaan asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30(tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus di bayar. Dalam prakteknya, PT.Asuransi Adira Dinamika tidak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembayaran klaim pengirim dari PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) sebagai perusahaan pengangkutan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan syarat-syarat pelaksanaan klaim asuransi barang pada perusahaan jasa pengangkutan PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), hambatan-hambatan yang timbul dalam pengajuan klaim asuransi barang di PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan penyelesaian klaim Asuransi barang pada Perusahaan jasa pengangkutan PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Untuk memperoleh data kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari dan menelaah buku-buku yang memiliki hubungan dalam permasalahan yang di bahas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk memperoleh data lapangan melakukan wawancara sejumlah responden.
Berdasarkan hasil penelitian syarat-syarat klaim asuransi yaitu pengirim mengajukan klaim asuransi dan mengisi form klaim asuransi serta dokumen pendukung kepada JNE, JNE selanjutnya yang akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi Adira. Hambatan internal dalam proses klaim asuransi ialah pengirim tidak mengetahui tata cara klaim, tidak pernah diberitahukan mengenai waktu pengajuan klaim, tidak dapat berkoordinasi dengan perusahaan asuransi, dan klaim diajukan bukan oleh pengirim kemudian hambatan eksternal ialah proses klaim yang berbelit-belit dan klaim yang di bayar tidak penuh. Penyelesaian klaim yang di tolak oleh perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab JNE sebagai perusahaan pengangkutan dan JNE hanya mengganti kerugian sebesar 10 kali ongkos kirim sebagaimana yang di atur di dalam peraturan asuransi dan klaim.
Disarankan kepada JNE untuk merubah peraturan asuransi dan klaim bahwa perusahaan pengangkutan bertanggung jawab penuh sesuai dengan harga barang terhadap klaim asuransi barang yang rusak dan hilang.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG JALUR NUGRAHA EKAKURIR TERHADAP KELALAIAN YANG MENYEBABKAN RUSAK ATAU HILANGNYARN BARANG PENGIRIMAN RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Tahjul Fikar Mulia, 2015)
PENERAPAN METODE WAITING LINE UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN PENGIRIMAN PADA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDA ACEH (Rusni Afri Nanda, 2018)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGIRIM BARANG ATAS HILANG/RUSAKNYA BARANG DALAM ANGKUTAN MELALUI KARGO UDARA (INTAN VIOLA, 2022)
PENGARUH SERVICE QUALITY DAN E-SERVICE QUALITY TERHADAP CUSTOMER SATISFACTION YANG DIMEDIASI OLEH PERCEIVED VALUE PADA PELANGGAN PT TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) DI KOTA BANDA ACEH (PUTRI RAHMALIA, 2018)
TANGGUNG JAWAB JASA PENGANGKUTAN BARANG KARGO TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI PT. BURAQ CAESAR KARGO KOTA BANDA ACEH) (AHMAD FADHIL IZDIHAR, 2024)