Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
Pengarang
Ratih Ferani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010249
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.077
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RATIH FERANI, PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG 2014 MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(iv, 51) pp., tabl., bibl.
(Ainal Hadi, S.H., M.Hum)
Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengatur tentang tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Namun dalam prakteknya saat ini masih terdapat dari kejaksaan selaku pengawas terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat yang belum menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana terdapat dalam ketentuan undang-undang tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menimbulkan tidak dilaksanakan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat, untuk menjelaskan akibat yang terjadi dengan tidak dilakukannya pengawasan oleh kejaksaan terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan mengkaji buku-buku, teks perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan penelitian lapangan diketahui bahwa faktor yang menimbulkan tidak dilaksanakan pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh disebabkan karena tidak dibentuknya tim khusus disebabkan kurangnya jaksa pengawas, tidak ada anggaran khusus, hal lainnya tidak adanya koordinasi yang baik, serta saling menyalahkan karena tidak adanya kerjasama antara pihak instansi kejaksaan dengan pihak instansi balai pemasyarakatan, kurangnya pemahaman jaksa selaku pengawas tentang hukum serta tidak dibuat aturan khusus yang mengatur tentang pengawasan terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat. Akibat yang terjadi bagi narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat yang tidak melaporkan diri yakni, diberi surat peringatan dan pemberitahuan serta dipanggil oleh balai pemasyarakatan. Akibat yang terjadi dengan tidak dilakukannya pengawasan oleh pihak kejaksaan terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat sampai sejauh ini menyebabkan narapidana tersebut tidak kembali melapor.
Disarankan kepada Kejaksaan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengawasan terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, dapat berperan secara proaktif dengan instansi Balai Pemasyarakatan. serta agar mengeluarkan petunjuk dan cara pelaksanaan tugas kejaksaan selaku pengawas bagi narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan keadaan pada saat ini.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (PUTRI TIARA AKHIRI, 2016)
PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA ACEH BESAR) (AZIS SETIAWAN, 2016)
PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA ANAK (firdaus, 2016)
KONSEKUENSI PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA NARKOTIKA YANG MEMILIH PIDANA PENGGANTI DENDA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III SIGLI) (YULSILVIA, 2019)
PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN (SHINTA PRISCILIA, 2021)