PROSEDUR PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH NASABAH YANG TERMASUK DALAM DAFTAR HITAM (DH) PADA BRI UNIT KEUTAPANG, ACEH BESAR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH NASABAH YANG TERMASUK DALAM DAFTAR HITAM (DH) PADA BRI UNIT KEUTAPANG, ACEH BESAR


Pengarang

Zulita Fitriani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0901003010043

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2013

Bahasa

Indonesia

No Classification

332.75

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan selama dua bulan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Banda Aceh telah mendapatkan bimbingan dari Dosen Pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya.
Adapun tujuan LKP ini adalah untuk mengetahui Prosedur Penghapusan Piutang Tak Tertagih Nasabah Yang Termasuk Dalam Daftar Hitam (DH) Pada BRI Unit Keutapang Aceh Besar, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pihak Bank itu sendiri. Dan untuk menambah informasi serta wawasan tentang Prosedur Penghapusan Piutang Tak Tertagih Nasabah Yang Termasuk Dalam Daftar Hitam (DH) Pada BRI Unit Keutapang Aceh Besar, LKP yang berjudul “Prosedur Penghapusan Piutang Tak Tertagih Nasabah Yang Termasuk Dalam Daftar Hitam (DH) Pada BRI Unit Keutapang Aceh Besar” ini menjelaskan bagaimana prosedur penghapusan piutang tak tertagih yang dilakukan oleh BRI Unit Keutapang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah yang termasuk dalam Daftar Hitam adalah nasabah yang kolektabilitasnya diragukan atau macet dan mengalami penunggakan selama 9 bulan atau 270 hari, dengan sebab usaha nasabah tidak berjalan lancar dan nasabah tidak diketahui keberadaannya atau nasabah yang tidak mempunyai etikat baik. Pinjaman Daftar Hitam merupakan pinjaman yang tidak tercatat lagi dalam Neraca karena telah dihapusbukukan hanya dicatat secara extracountable yang secara akuntansi telah dikeluarkan pencatatannya dari rekening aktiva BRI Unit serta sudah dibukukan sebagai kerugian, namun secara yuridis kredit tersebut masih merupakan aset BRI Unit yang secara terus menerus tetap harus ditagih pelunasannya dan harus diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan. Daftar kredit extracoumtable ini bersifat rahasia dan tidak boleh diberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK