Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS HUKUM TENTANG PENGUBAHAN ARANSEMEN LAGU INDONESIA RAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengarang
CICI PURWASIH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010136
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.048 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Cici Purwasih,
2019
Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang mengenal tentang pembatasan dalam penyebaran lagu, seperti Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia dengan syarat tetap bersifat original. Namun, di saat teknologi semakin canggih membuat pelaku ekonomi kreatif bersaing dalam membuat konten, sehingga menjadikan lagu Indonesia Raya yang hakikatnya sebagai lagu kebangsaan untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan mengubah aransemen lagu tersebut dan mengunggah ke media sosial.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan konsep perlindungan hukum terhadap Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia “Indonesia Raya”, dan menjelaskan apakah perbuatan pengubahan aransemen lagu Indonesia Raya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak.
Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Untuk memperoleh data penelitian, cara yang digunakan adalah dengan melakukan penelitian keperpustakaan (library research).
Dari hasil penelitian diketahui bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya melindungi hak moral karena lagu tersebut telah menjadi lagu kebangsaan dan menjadi milik umum, akan tetapi pengaturan seperti ini bisa merugikan negara karena hanya dengan Hak Moral tidak melindungi lagu kebangsaan secara menyeluruh. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan telah melindungi Lagu Indonesia Raya dimana lagu tersebut dilarang untuk diubah aransemennya dan pelanggaran tersebut dapat tergolong dalam perbuatan melawan hukum, karena memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Upaya penyelesaian untuk kasus pengubahan aransemen lagu kebangsaan dapat ditempuh dengan melakukan 2 (dua) cara yaitu litigasi dan non litigasi.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disarankan untuk direvisi aturan-aturan mengenai lagu, khususnya lagu kebangsaan dan lagu nasional, agar jika ada pihak yang melakukan kembali perbuatan tersebut ada aturan kuat yang dapat dijadikan acuan untuk kasus tersebut. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan disarankan untuk diperjelas lagi pembahasan mengenai Lagu Kebangsaan, karena dengan aturan yang lebih spesifik dan meluas sesuai dengan perkembangan teknologi membuat warga Indonesia khususnya pelaku ekonomi kreatif dapat memahami dan menaati peraturan tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK MELALUI ARANSEMEN TANPA IZIN PADA YOUTUBE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (MHD. HAFIZ IZDIHAR RITONGA, 2026)
PROSES ARANSEMEN PEMBUATAN LAGU ANAK MASAK APA KARYA AFIFA AZZAHRA (AFIFA AZZAHRA, 2025)
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH MUSISI (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (ARY KURNIAWAN PUTRA, 2020)
COPYRIGHT INFRINGEMENT IN YOUTUBE UNDER INDONESIAN AND MALAYSIAN LAWS: THE CASES OF AISYAH ISTRI RASULULLAH AND KARNA SU SAYANG SONGS (Sitti Nabila, 2021)
PENERAPAN UNIFORM CUSTOMS AND PRACTICE 600 (UCP 600) DALAM TRANSAKSI LETTER OF CREDIT DI INDONESIA (Agam Abdul Fathah, 2023)