ANALISIS HUKUM TENTANG PENGUBAHAN ARANSEMEN LAGU INDONESIA RAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

ANALISIS HUKUM TENTANG PENGUBAHAN ARANSEMEN LAGU INDONESIA RAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Pengarang

CICI PURWASIH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010136

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.048 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Cici Purwasih,
2019

Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang mengenal tentang pembatasan dalam penyebaran lagu, seperti Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia dengan syarat tetap bersifat original. Namun, di saat teknologi semakin canggih membuat pelaku ekonomi kreatif bersaing dalam membuat konten, sehingga menjadikan lagu Indonesia Raya yang hakikatnya sebagai lagu kebangsaan untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan mengubah aransemen lagu tersebut dan mengunggah ke media sosial.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan konsep perlindungan hukum terhadap Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia “Indonesia Raya”, dan menjelaskan apakah perbuatan pengubahan aransemen lagu Indonesia Raya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak.
Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Untuk memperoleh data penelitian, cara yang digunakan adalah dengan melakukan penelitian keperpustakaan (library research).
Dari hasil penelitian diketahui bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya melindungi hak moral karena lagu tersebut telah menjadi lagu kebangsaan dan menjadi milik umum, akan tetapi pengaturan seperti ini bisa merugikan negara karena hanya dengan Hak Moral tidak melindungi lagu kebangsaan secara menyeluruh. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan telah melindungi Lagu Indonesia Raya dimana lagu tersebut dilarang untuk diubah aransemennya dan pelanggaran tersebut dapat tergolong dalam perbuatan melawan hukum, karena memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Upaya penyelesaian untuk kasus pengubahan aransemen lagu kebangsaan dapat ditempuh dengan melakukan 2 (dua) cara yaitu litigasi dan non litigasi.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disarankan untuk direvisi aturan-aturan mengenai lagu, khususnya lagu kebangsaan dan lagu nasional, agar jika ada pihak yang melakukan kembali perbuatan tersebut ada aturan kuat yang dapat dijadikan acuan untuk kasus tersebut. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan disarankan untuk diperjelas lagi pembahasan mengenai Lagu Kebangsaan, karena dengan aturan yang lebih spesifik dan meluas sesuai dengan perkembangan teknologi membuat warga Indonesia khususnya pelaku ekonomi kreatif dapat memahami dan menaati peraturan tersebut.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK