Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGANGKATAN PEJABAT KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA
Pengarang
ISMAIL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0803101010065
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : teknik., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
342.06
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 45 ayat (1) QanunNomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa penjabat keuchik diangkat dari sekretaris gampong atau aparat Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, namun dalam kenyataannya di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, yang diangkat sebagai pejabat keuchik bukan sekretaris gampong atau aparat Pemerintahan Daerah. Karena itu yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan pengangkatan pejabat keuchik dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pengangkatan pejabat keuchik tidak sesuai dengan aturan serta bagaimana kedudukan hukum pejabat keuchik yang diangkat tidak sesuai aturan.
Penulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan pelaksanaan pengangkatan pejabat keuchik dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan pengangkatan pejabat keuchik tidak sesuai dengan aturan, serta untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum pejabat keuchik yang diangkat tidak sesuai aturan.
Untuk memperoleh bahan di dalam penulisan ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai pejabat yang terkait untuk mengumpulkan informasi agar dapat mendeskripsikan Pengangkatan Pejabat Keuchik di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pertama, pejabat keuchik diangkat dari masyarakat biasa, kedua, factor penyebab (1) sekretaris desa berdomisili di desa lain, (2) sekretaris desa mengundurkan diri dan (3) belum ada Qanun Kabupaten yang mengatur tentang tata cara pengangkatan pejabat keuchik, ketiga, kedudukan pejabat keuchik tidak sah.
Diharapkan Kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk tetap konsisten, melaksanakan pengangkatan pejabat keuchik sesuai dengan aturan, sehingga dapat menghindar dari konflik berkepentingan yang mempengaruhi kelancaran dan efektivitas pelaksanaan pengangkatan pejabat keuchik di Kabupaten Nagan Raya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERILAKU SADAR GIZI IBU RUMAH TANGGA DI DESA SERBAGUNA KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (Nova DianSari EkaNingsih, 2016)
KEMAMPUAN SISWA KELAS VII SMP NEGERI 5 DARUL MAKMUR MENULIS DONGENG (Samsul Rizal, 2014)
PERKEMBANGAN MUSIK TERBANGAN DI DESA SERBAJADI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (FEBI MAHQVIRA, 2020)
KEMAMPUAN LEMPAR LEMBING PADA SISWA SMA NEGERI 3 DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN PELAJARAN 2013/2014 (Damharius, 2014)
FUNGSI DAN MAKNA MANTRA SEUMAPA BAGI MASYARAKAT GAMPONG LAMIE KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (Nurina Wati, 2024)