PENGANGKATAN PEJABAT KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA
ISMAIL
Pasal 45 ayat (1) QanunNomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa penjabat keuchik diangkat dari sekretaris gampong atau aparat Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, namun dalam kenyataannya di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, yang diangkat sebagai pejabat keuchik bukan sekretaris gampong atau aparat Pemerintahan Daerah. Karena itu yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan pengang…
- teknik, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya