TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA


Pengarang

SYAHZEVIANDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1509200030032

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

341.42

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA


ABSTRAK
Eksistensi dan relevansi pengaturan di bidang batas desa dipengaruhi oleh pengaturan tentang desa secara umum sebagai norma yang menjadi sumber dan perintah terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sampai dengan masa pemerintahan era otonomi daerah saat ini, belum adanya formulasi aturan konkrit yang mengatur secara tuntas terkait batas wilayah desa di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakastian hukum terhadap batas desa di Indonesia, bahkan dapat memicu timbulnya berbagai permasalahan (konflik).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang batas wilayah di Indonesia dan untuk mengetahui Implikasi Hukum terhadap batas wilayah Desa yang belum jelas.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait batas wilayah desa di Indonesia sampai dengan era otonomi daerah masih multitafsir, karena sasaran pengaturan batas wilayah desa saat ini hanya mengatur untuk pembentukan dan penggabungan Desa baru saja, sementara tidak konkrit mengatur batas wilayah bagi desa-desa yang telah ada sebelumnya. Peraturan terkait batas wilayah Desa yang multitafsir dapat berimplikasi pada tidak adannya ketidakpastian hukum, mengakibatkan terjadinya hambatan dalam penyelesaian penetapan batas Desa yang berlarut-larut karena tidak adanya ketegasan dalam pengaturan, dan dapat menimbulkan stigma belum tercapainya prinsip tertib administrasi pemerintahan di Indonesia.
Pemerintah bersama DPR diharapkan dapat merubah atau melahirkan pasal dalam Undang-Undang Desa yang menyatakan secara tegas bahwa setiap desa wajib melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, baik bagi desa yang akan pembentukan/penggabungan maupun desa lama yang telah ada sebelunya. Untuk upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa, kepada Kementerian terkait untuk dapat menginstruksikan dengan melahirkan (Instruksi Menteri) ditujukan kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau dan memfasilitasi bagi Desa-desa yang belum merampungkan batas wilayah desa.

Kata kunci: Tinjauan yuridis, batas desa, kepastian hukum

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK