Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMENUHAN HAK ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKAT KELAS II B MEULABOH
Pengarang
Yusra Sesma Putri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010062
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
344.035 6
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
YUSRA SESMA PUTRI,
2019 PEMENUHAN HAK ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B MEULABOH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,75) pp.,bibl.,tabl.
Ainal Hadi, S.H.,M.Hum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dalam (Pasal 14 huruf j) disebutkan bahwa narapidana berhak untuk mendapatkan hak Asimilasi. Tujuan Asimilasi adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan keterampilan, agar dapat hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat setelah bebas menjalani pidana. Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh terdapat narapidana yang memenuhi syarat untuk mengajukan hak Asimilasi. Namun tidak ada narapidana yang mengajukan hak Asimilasinya di Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor narapidana tidak mengajukan hak Asimilasi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, menjelaskan peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh dalam mengupayakan hak Asimilasi bagi narapidana, serta menjelaskan pembauran narapidana yang telah bebas di lingkungan masyarakat tanpa adanya hak Asimilasi.
Pelaksanaan penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data sekunder (data pendukung) diperoleh dengan mengkaji Undang-Undang, peraturan menteri, buku-buku, serta jurnal-jurnal yang berkaitan sedangkan Untuk data primer (data lapangan) menggunakan teknik wawancara dengan responden dan informan,
Berdasarkan hasil penelitian, faktor tidak diajukannya hak Asimilasi oleh narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh adalah proses pengajuan hak Asimilasi terlalu sulit, Keluarga Narapidana tidak mengetahui adanya hak Asimilasi, penyedia kegiatan kerja tidak bersedia menerima narapidana, adanya pemberian lebel bekas narapidana oleh masyarakat terhadap narapidana, narapidana melakukan recidive (pengulangan tindak pidana). Dalam mengupayakan hak Asimilasi, Lembaga Pemasyarakatan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan hak-hak narapidana. Bagi narapidana dalam mengupayakan hak Asimilasi, adalah dengan cara mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan serta berkelakuan baik. Bagi narapidana yang telah bebas tanpa hak Asimilasi, merasa canggung dan sulit berbaur dalam lingkungan masyarakat.
Saran bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk mengajukan hak Asimilasi seharusnya narapidana mengajukan hak Asimilasi tersebut, dan bagi Lembaga Pemasyarakatan agar dapat lebih memberikan kepercayaan bagi narapidana yang mengajukan hak Asimilasi dan melakukan sosialisasi terkait pentingnya hak Asimilasi untuk dilaksanakan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMENUHAN HAK ATAS MAKANAN, KESEHATAN, REMISI DAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA JINAYAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH (AAN SETIAWAN, 2022)
PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III LANGSA (Nazaryadi, 2017)
ASIMILASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH AKIBAT COVID-19 (TEUKU IRFAN RIYADI, 2021)
KONSEKUENSI PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA NARKOTIKA YANG MEMILIH PIDANA PENGGANTI DENDA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III SIGLI) (YULSILVIA, 2019)
PEMAKAIAN TAHANAN PENTANAHAN TOWER TRANSMISI 150 KV ULEE KARENG-KRUENG RAYA USE OF GROUND PRISONER TOWER TRANSMISSION 150 KV ULEE KARENG-KRUENG RAYA (SITI RAHMA, 2018)