Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
ASTINA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010127
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ASTINA, TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA
IZIN PRODUKSI (Suatu Penelitian Di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V. 54) pp.,bibl.,tabl.
TARMIZI, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang
mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana
penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Sigli.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya
tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi, penerapan pidana serta
upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa
izin produksi.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna
memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan,
buku-buku dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan masalah yang
dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan guna memperoleh data
primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak
pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan
tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang
pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan
penerapan pidana terhadap pelaku dilakukan dengan cara penjatuhan dakwaan
berbentuk subsidaritas, dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair,
sedangkan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap perkara
tersebut meliputi 2 upaya yaitu, upaya preventif dan upaya represif.
Penegakan hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin
seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan sanksi pidana yang diberikan
kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat
memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali, untuk aparatur
hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya memberikan
sosialisasi hukum yang cukup agar masyarakat lebih mengerti dan menerima
peraturan tertulis yang sudah mengatur kehidupan setiap orang.
2019
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (HASRATI, 2022)
PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SIANIDA TANPA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 186/PID.SUS/2021/PN SGI) (GUSFINDRA SIDDIQ, 2025)
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (T Pangeran Rahmad, 2019)