STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NO 214-K/PM.I-01/AD/X/2015 TENTANG TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NO 214-K/PM.I-01/AD/X/2015 TENTANG TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI


Pengarang

Syarifah Naila Autharina - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010043

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Syarifah Naila Autharina,
2019




Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer tentang desersi dalam waktu damai menyebutkan “yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari”, “Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan”. Namun pada kenyataannya, masih belum bisa memberikan efek jera bagi pelaku dibuktikan dengan dilakukannya pengulangan desersi dalam waktu damai, yaitu pada putusan nomor 184-K/PM.I-01/AD/X/2016 Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Tujuan penulisan studi kasus ini, untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutus hukuman percobaan pelaku tidak pidana desersi pada putusan nomor 214-K/PM.I-01/AD/X/2015 Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan putusan hakim yang belum mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan penelitian studi kasus yang bersumber dari studi kepustakaan yang dikumpulkan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan objek perkara yang bersangkutan.
Hasil studi kasus menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim tidak tepat dalam memutus tindak pidana percobaan kepada saudari Cici Maulina Hasibuan, dalam kenyataannya kasus desersi merupakan kasus pelanggaran berat etika prajurit dan dapat memberikan contoh yang tidak baik sehingga merusak mentalitas disiplin prajurit lain di Kesatuan Kesdam IM. Putusan hakim juga belum memberikan efek jera sehingga dalam 2 tahun terakhir terdapat keseluruhan 146 kasus Desersi (pidana percobaan), yaitu 69 kasus putusan pada tahun 2017 dan 77 kasus pada tahun 2018.
Disarankan kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan kembali dasar hukum dalam memutus hukuman percobaan pelaku tindak pidana desersi dengan teliti fakta-fakta yang terjadi agar tercapainya kepastian, keadilan, serta kemanfaatan hukum. Disarankan hakim dalam memberi putusan harap memberikan efek jera terhadap terdakwa agar tidak terjadinya pengulangan perbuatan tindak pidana desersi ini.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK