Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NO 214-K/PM.I-01/AD/X/…
Syarifah Naila Autharina
ABSTRAK Syarifah Naila Autharina, 2019 Mukhlis, S.H., M.Hum. Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer tentang desersi dalam waktu damai menyebutkan “yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari”, “Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua ta…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya